Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur

Pemerintah desa (Pemdes) diminta untuk memahami regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024 agar tidak terjadi gagal salur. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Jika biasanya dalam satu tahun Dana Desa (DD) akan dilakukan pencairan sebanyak 3 kali. 

Maka tahun ini pencairan DD berubah, akan dilakukan sebanyak 2 kali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 tahun 2023.

Tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024. 

Maka dari itu Pemerintah desa (Pemdes) diminta untuk memahami regulasi terbaru tersebut.

Agar tidak terjadi gagal salur. 

BACA JUGA:Pencairan Rp 181 Miliar Dana Desa, PMD Cek Pajak 215 Desa

BACA JUGA:Dana Desa 2024 Tidak Lagi Wajib Untuk BLT, Ini Syaratnya

“Kita sudah sampaikan kepada 148 yang ada di Mukomuko, agar Pemdes dapat mempelajari regulasi tersebut.

Sebab akan ada perubahan jadwal pencairan dan nominal persentase yang dicairkan,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi.

Abdul mengatakan, jika sebelumnya pencairan sebanyak 3 tahap, persentase pencairan pertama sebesar 40 persen.

Kemudian tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen. 

BACA JUGA:Pemerintah Desa Didesak Segera Percepat Pelaksanaan Dana Desa

BACA JUGA:Pengajuan Dana Desa 2024 Dibuka, Silakan Lengkapi Syarat Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan