Hibah Gedung Gunung Bungkuk Belum Kunjung Disetujui DPRD
SEPI: Kondisi lahan yang luas di sekitaran Gedung STQ yang tampak sepi dengan gedung-gedungnya yang terbengkalai. Hibah Gedung Gunung Bungkuk belum kunjung disetujui DPRD--dokumen RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, hingga saat ini belum memberikan persetujuan hibah Gedung Gunung Bungkuk eks Seleksi Tilawatil Quran (STQ), kepada Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu.
Meskipun, area yang ada disekitar Gunung Bungkuk dan dua gedung lainnya di lahan milik UINFAS tersebut, sudah dihibahkan kepada UINFAS.
Gedung Gunung Bungkuk ini masih berdiri dengan kondisi terbengkalai, belum juga dilakukan penyerahan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, SIP, MAP menuturkan persoalan hibah eks STQ tersebut memang berkepanjangan.
BACA JUGA:Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur
Hingga saat ini belum mendapat titik terangnya meskipun sudah bergantinya gubernur dan Komisi I DPRD.
Meski begitu, atas prakarsa yang telah dilakukan dirinya dan anggota DPRD lainnya, saat ini lahan eks STQ tersebut, kecuali Gedung Gunung Bungkuk berhasil dihibahkan ke pihak UINFAS.
"Mengenai persoalan gedung yang belum dihibahkan ini ada mekanisme yang harus dilakukan," katanya.
Dijelaskan Dempo, Gedung Gunung Bungkuk tersebut terdata sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov yang belum dikeluarkan dari Surat Keputusan (SK) PAD Pemprov.
BACA JUGA:Dana Hibah Melalui Aplikasi Siplah, Dilaunching Bulan Ini
"Jadi Pemprov yang bermasalah bukan pihak DPRD yang menghambat dan sebagainya," katanya.
Ia menambahkan, secara mekanisme kepemilikan aset, pemerintah daerah yang ingin dihibahkan terutama yang nilai asetnya di atas Rp5 miliar, harus dengan persetujuan DPRD.
"Desember kemarin Pemprov sudah bersurat dengan Kemendagri untuk mengeluarkan itu. Nanti kalau semuanya selesai atau dikeluarkan dari data sumber PAD maka akan ada surat dari DPR terkait MoU totalitas," katanya.
Sementara itu, untuk eks bangunan dan lahan STQ lainnya Dempo menyebut tidak ada permasalahan lagi karena telah dihibahkan oleh Pemprov Bengkulu kepada pihak universitas.