Hibah Gedung Gunung Bungkuk Belum Kunjung Disetujui DPRD
SEPI: Kondisi lahan yang luas di sekitaran Gedung STQ yang tampak sepi dengan gedung-gedungnya yang terbengkalai. Hibah Gedung Gunung Bungkuk belum kunjung disetujui DPRD--dokumen RB
BACA JUGA:10 Paket Proyek Masuk UKPBJ, Percepat Realisasi Anggaran
"Secara proses sudah bisa digunakan namun secara total belum kecuali gunung Bungkuk karena aset gedung lainnya tidak masuk aset data sumber PAD," jelasnya.
Ia turut bersyukur atas penggunaan lahan STQ tersebut sebagai lahan untuk pengembangan kampus UINFAS.
Ia mengungkapkan dukungannya terhadap pemanfaatan lahan tersebut daripada menjadi aset yang terbengkalai seperti saat ini.
"Salah satunya akan dimanfaatkan sebagai bumi perkemahan terbesar di Provinsi Bengkulu itu memang dianjurkan dan sangat setuju sekali," tuturnya.
BACA JUGA:Polisi Masih Dalami Dugaan Pencemaran PT KSM, Ini Perkembangannya
Selain menjadi bumi perkemahan di Bengkulu, ia mengungkapkan di atas lahan tersebut nantinya juga akan dilakun pengembangan fakultas-fakultas di UINFAS.
Dengan begitu, diharapkan ke depan UINFAS juga akan berkembang menjadi kampus yang lebih maju serta bertaraf internasional.
"Kita berharap UIN bisa lebih maju berkembang pesat lagi dan memanfaatkan lahan ini, semaksimal mungkin untuk pengembangan sumber daya manusia kampus dan mahasiswa-mahasiswa UIN lainnya," tutupnya.
Sementara itu, Rektor UINFAS, Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd, mengatakan bumi perkemahan yang asri dengan berbagai perlengkapan akan dibangun di area tersebut.
BACA JUGA:Tambah Wilayah Pemantauan, Awal Tahun Inflasi Capai 2,83 Persen, Ini Penyumbangnya!
Juga akan disediakan toilet, tempat pembangunan tenda, danau, dan fasilitas lainnya agar pelaksanaan perkemahan di Bengkulu ini, terutama se-Sumatera menjadi rutin.
"Yang jelas kita sudah clear tanah, lokasinya sekitar 30 hektare ini sudah sah milik UINFAS. Lahan itulah yang akan kita manfaatkan," tutupnya.
Ia menuturkan, proses pengalihan tersebut harusnya sudah dimulai sejak 14 tahun lalu atau di tahun 2010.
Berbagai cara sudah dilakukan agar kepemilikan gedung dan lahan tersebut menjadi milik UINFAS yang kala ini masih menjadi Institut Agama Islam (IAIN) Bengkulu termasuk dengan melakukan pendektaan bersmaa masyarakat.