Hibah Gedung Gunung Bungkuk Belum Kunjung Disetujui DPRD
SEPI: Kondisi lahan yang luas di sekitaran Gedung STQ yang tampak sepi dengan gedung-gedungnya yang terbengkalai. Hibah Gedung Gunung Bungkuk belum kunjung disetujui DPRD--dokumen RB
BACA JUGA:Raih 3 Kinerja Terbaik, Bupati Mian Siap Raih Opini WTP ke 7
"Namun karena ada Perda yang menghalangi penyerahan tersebut, baru bisa dilakukan di zaman Gubernur Rohidin Mersyah ini," ujarnya.
Di sisi lain, kala itu ada pernytaan tentang penyerahan aset yang nilainya di atas Rp5 miliar, harus mendapat rekomendasi DPRD.
Namun, setelah dilakukan pengecekan kembali, dari pasal yang berhubungan tersebut, untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit tidak perlu.
"Itu merupakan hak gubernur untuk menyerahkan itu. Dan sudah dilakukan Desember lalu. Gedung Gunung bungkuk, saat ini masih tahap proses," tutupnya.