Dispora Akui Belum Bisa Maksimalkan PAD
Novrianto--
CURUP, KORANRB.ID – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rejang Lebong mengaku belum bisa memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepemudaan dan olahraga. Ini lantaran mayoritas generasi muda di Kabupaten Rejang Lebong diklaim sangat kreatif dibandingkan daerah lain, sementara fasilitas pendukung kreativitas masih minim.
“Yang saat ini kita prioritaskan bukan PAD untuk sektor pemuda dan olahraga ini, namun lebih kepada bagaimana memfasilitasi kreativitas pemuda di Rejang Lebong yang sangat tinggi. Jangan sampai gara-gara mengejar PAD, kreativitas kepemudaan kita justru tidak berkembang,” ungkap Kepala Dispora Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Novrianto, MM.
BACA JUGA:Ingatkan KPU Ciptakan Pemilu Damai
Untuk target PAD dari sektor pemuda dan olahraga, sambung Novrianto, tidak dibebankan terlalu banyak, yakni hanya di angka Rp80 juta dan sudah terealisasi sebesar 70 persen dari target. Adapun penyumbang terbesar PAD dari Dispora adalah dari pengelolaan Gedung Olahraga (GOR), tenis lapangan, dan gedung bulutangkis.
“Saat ini DPRD Rejang Lebong juga baru saja mengesahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi. Dimana salah satu pasalnya mengatur tentang pengelolaan aset milik daerah, dan kebetulan di Dispora ini cukup banyak aset, seperti stadion, GOR, kolam renang, lapangan tenis, gedung bulutangkis dan lainnya,” tambah Novrianto.
BACA JUGA:1.639 Pendaftar PPPK Ikuti CAT
Ketika nanti setelah Perda tersebut sudah bisa dijalankan dengan turunan Peraturan Bupati (Perbup), maka areal dari aset milik daerah bisa dikelola oleh pihak ketiga. Selama ini Novrianto mengakui bahwa banyak pihak ketiga yang ingin mengelola aset olahraga milik daerah, namun lantaran belum ada regulasi yang mengatur sehingga pengelolaan oleh pihak ketiga belum bisa dilakukan.
“Banyak keuntungan kalau aset olahraga ini dikelola oleh pihak ketiga. Pertama selain akan dirawat secara maksimal, fasilitasnya tentu akan dilengkapi, serta akan memberikan dampak pemasukan PAD untuk daerah. Terkait nantinya akan ada kompensasi dari pengelolaan oleh pihak ketiga itu, seperti yang ingin menyewa ditarik retribusi atau biaya sewa, hal itu sudah sesuai dengan aturannya. Karena memang itulah yang kita harapkan untuk mengejar PAD secara utuh dari sektor ini,” papar Novrianto.(sly)