Pemberi dan Penerima Uang Caleg Bisa Dipenjara, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu
SIMULASI: Simulasi pencoblosan di TPS yang diperagakan KPU Bengkulu Selatan belum lama ini. Pemilih dan peserta pemilu diingatkan untuk tidak terlibat politik uang.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID – Peringatan bagi pemberi dan penerima politik uang yang berasal dari caleg, karena bisa terancam dipenjara.
Isu politik uang untuk mendapatkan suara ini mulai merebak menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Mencegah hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan peserta pemilu khususnya caleg dan masyarakat untuk tidak terlibat politik uang.
Caleg yang diusung parpol saat ini masih melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Beragam cara kampanye peserta pemilu, mulai dari mendatangi warga secara langsung hingga melalui media sosial (Medsos).
BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi 41 Pejabat Diserahkan ke Gubernur, Ini Tindak Lanjutnya
Kabar peserta pemilu yang akan membagikan uang untuk membeli suara masyarakat juga kian memanas.
Terkait hal itu, dalam pasal 523 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan kalau pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat pidana.
Tidak main-main, pemberi maupun penerima politik uang bisa diancam pidana hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 28 juta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran SE, melalui Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat S.Pd.I menegaskan tidak ada alasan untuk bermain politik uang.
Setiap peserta pemilu baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD RI hingga DPD RI dan Calon Presiden tidak boleh bermain politik uang.
Apabila terjadi, sebut Arif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.
Peserta pemilu maupun masyarakat yang terlibat politik uang dapat dikenakan pidana.
"Bawaslu kembali mengingatkan. Jangan terlibat politik uang. Ada pidananya," terang Arif.