Pemberi dan Penerima Uang Caleg Bisa Dipenjara, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu
SIMULASI: Simulasi pencoblosan di TPS yang diperagakan KPU Bengkulu Selatan belum lama ini. Pemilih dan peserta pemilu diingatkan untuk tidak terlibat politik uang.-foto: rio/koranrb.id-
"Masyarakat boleh melapor ke kami (Bawaslu)," sampai Arif.
BACA JUGA:Buku ke-10 Gubernur Rohidin Segera Terbit di iPusnas
Terpisah, Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP M.Si berulang kali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk netral dan tidak terlibat politik.
Apalagi politik uang peserta Pemilu 2024.
Ditegaskannya, sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang terlibat tidak main-main.
Bahkan dapat dipecat sebagai ASN.
"Jangankan terlibat politik uang. Ikut kampanye saja ASN sudah melanggar. Jadi kembali kami ingatkan," ujar Sekda.
Selain itu, lanjut Sekda, setiap calon peserta Pemilu pun dilarang menggunakan fasilitas negara.
Menurutnya, fasilitas negara bukan untuk ajang kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya
Seperti mobil dinas, rumah dinas, dan alat-alat negara lainnya.
"Fasilitas negara juga jangan dijadikan alat kampanye. Itu salah dan melanggar," tandas Sekda.
Bukan hanya Badan Pengawas Pemilu yang ikut memantau Pemilu 2024, Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan juga akan memantau seluruh kegiatan yang mencurigakan selama Pemilu 2024.
Wakil Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, tidak boleh ada transaksi uang atau jual beli suara dalam Pemilu.
Apabila terjadi maka tim Saber Pungli akan bertindak dan mengamankan pelaku dan pemberi.