Pemberi dan Penerima Uang Caleg Bisa Dipenjara, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu
SIMULASI: Simulasi pencoblosan di TPS yang diperagakan KPU Bengkulu Selatan belum lama ini. Pemilih dan peserta pemilu diingatkan untuk tidak terlibat politik uang.-foto: rio/koranrb.id-
BACA JUGA:Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan di Kota Bengkulu
Ia menambahkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dituntut untuk memonitor kegiatan peserta Pemilu.
“Setiap kegiatan kami awasi. Bukan hanya di lapangan, tapi juga media sosial," ujar Arif.
Saat ini transaksi jual beli suara semakin terang-terangan.
Bahkan, pihak pemberi dan penerima berlomba menetapkan tarif untuk satu suara.
Hasil penelusuran RB, untuk suara DPRD tingkat kabupaten dibanderol dengan tarif yang paling mahal.
Disusul DPRD tingkat provinsi, DPD RI dan DPR RI.
BACA JUGA:DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap KPU, Status Pencalonan Prabowo-Gibran Masih Aman
Untuk tarif suara DPRD Kabupaten mulai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per satu suara.
Sedangkan, untuk tarif DPRD Provinsi dibanderol mulai dari Rp 50 ribu, Rp 75 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per satu suara.
Sedangkan, untuk tarif terkecil yakni ada di kalangan calon DPD RI dan DPR RI.
Untuk tarif harga suara legislatif tingkat nasional ini hanya dibanderol mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu per satu suara.
Arif mengingatkan masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui terjadi politik uang.
Sehingga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan dapat bertindak.