Potensi Ikan Air Tawar di Rejang Lebong Berkurang, Tebar 7.500 Bibit Nila

Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT mengatakan program penebaran bibit ikan jenis Nila sebanyak 7.500 ekor di perairan umum atau restocking.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Selain itu Pokmaswas ini bertugas mengawasi masyarakat agar tidak melakukan penyenteruman ikan atau penangkapan ikan secara ilegal. 

“Karena ikan-ikan yang kita lepas di sungai tersebut memang untuk masyarakat, namun tetap harus diawasi dan diatur terkait penangkapannya,” tegas Zulkarnain.

Untuk pemanfaatan ikan nantinya, Ia menambahkan, masyarakat sekitar bisa melakukan pembibitan ulang atau bahkan menjual kembali ikan-ikan yang sudah layak jual, sehingga bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat sekitar.

“Namun tetap saja nantinya akan kita atur pola penangkapan ikan ini, agar tidak dilakukan secara sporadis dan tetap menjaga keberlangsungan ekosistemnya kedepan,” ujar Zulkarnain.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2023 lalu Distanak Kabupaten Rejang Lebong juga telah melakukan program restocking di lokasi wisata Danau Suromanggi Kecamatan Bermani Ulu.

Dimana di lokasi tersebut sedikitnya 10.000 ekor benih benih ikan Nila dilepas di danau tersebut.

Dia mengimbau bibit ikan yang ditebar ini dapat dijaga dan tidak diambil sebelum besar.

BACA JUGA:Buku ke-10 Gubernur Rohidin Segera Terbit di iPusnas

Masyarakat yang akan mencari ikan juga diminta untuk menangkapnya dengan cara diracun atau menggunakan alat strum selain melanggar hukum juga membahayakan habitat ikan yang ada di sungai maupun danau.

“Meskipun ikan-ikan yang sudah kita sebarkan ini untuk masyarakat, namun masyarakat tetap perlu menjaga habitat kawasan sungai dan danau. Kita berharap ikan ini bisa diambil dengan menggunakan pancing atau jarring, jangan diracun atau diestrum. Karena kita berharap ikan-ikan ini sebagian bisa berkembang dan terus bermanfaat untuk masyarakat,” beber Zulkarnain.

Mengapa memilih Desa Air Duku untuk program ini?

Zulkarnain mengatakan bahwa sebelum melakukan kegiatan restocking, hal pertama yang harus diperhatikan adalah lokasi penebaran.

Kondisi lokasi atau sungai harus memenuhi syarat kualitas air yang layak untuk kegiatan restocking.

Karena ketika kualitas air sungai sudah tercemar, maka ekosistem didalamnya juga ikut tercemar. 

“Mengapa tidak di sungai di wilayah perkotaan? Karena kita khawatir sungai di wilayah perkotaan sudah tercemar akibat kegiatan masyarakat seperti bertambahnya pemukiman, hotel, pasar, hingga rumah sakit, yang berpengaruh juga pada kualitas air sungai dimana pembuangan akhir dari limbah sisa aktivitas tersebut sedikit banyak pasti berujung di sungai,” papar Zulkarnain.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan