PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda

TERDAKWA: 2 terdakwa dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun Anggaran 2020-2021. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Panca Saudara Silalahi, Dian Ozhari menilai ada pihak lain yang paling bertanggung jawab.

Dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu, tahun 2020-2021.

Namun menurut Dian, sampai saat ini orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini disampaikan Dian usai siding perkara revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu, tahun 2020-2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa

Sidang tersebut beragendakan tuntutan terhadap 2 terdakwa. 

Yakni, Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN). Dia dituntut 6 tahun pidana penjara.

Kemudian terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara oleh JPU.

“Ada orang yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap proyek ini (pembangunan dan revitalisasi Asrama Haji Bengkulu, red).

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel

Yaitu saudara Ro (nama baru berdasarkan fakta persidangan, red) selaku bos dari terdakwa Suharyanto dan terdakwa panca,” tutur Dian. 

Pihaknya juga akan mengajukan Pledoi atas tuntutan JPU Kejati Bengkulu. 

Dian menilai, kliennya tidak terlibat langsung dalam pengerjaan proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

“Kami akan ajukan pledoi. Berdasarkan fakta tidak ada kewenangan terdakwa (Panca Saudara Silalahi, red) dalam pelaksanaan kegiatan Asrama Haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan