PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda

TERDAKWA: 2 terdakwa dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun Anggaran 2020-2021. --FIKI/RB

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa

Pasalnya Rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. 

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023.

Terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi, sebelum ditahan Senin 16 September 2023 ia menitipkan Rp20 juta.

Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan