PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda
TERDAKWA: 2 terdakwa dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun Anggaran 2020-2021. --FIKI/RB
BACA JUGA:Asyik! Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Seluma Sudah Cair
Atau pun kewenangan terdakwa dalam pencairan proyek asrama haji,” ujar Dian.
Menurut Dian, semua kewenangan baik pelaksanaan maupun pencairan anggaran pembangunan Asrama Haji Bengkulu berada pada terdakwa Suharyanto.
“Seluruh kewenangan itu ada di tangan terdakwa Suharyanto,” sebutnya.
Sementara itu, PH terdakwa Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU ini.
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit
Endah menilai, tuntutan JPU pada pasal 2 ayat 1 sangat memberatkan kliennya.
Karena, saat ini klien nya sudah mengembalikan Kerugian Negara (KN) Rp 843 juta.
“Kita akan mengajukan Pledoi atas tuntutan JPU,” kata Endah.
JPU menuntut berbeda 2 terdakwa perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:15 PHD Terpilih Periksa Kesehatan, Ini Nama dan tugas PHD Provinsi Bengkulu 2024
Selain tuntuan 6 tahun penjara, terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara ini juga denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian dituntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 399 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun
Sedangkan terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.