Mantan Direktur PDAM RL Divonis 1 Tahun Penjara, Jumlah KN, Hakim Beda Pendapat
TERDAKWA: Terdakwa Orin Retnowati, ST, terseret dalam perakara dugaan korupsi tunjangan representasi Direktur PDAM RL tahun 2018-2019. --FIKI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST, MT divonis 1 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi tunjangan representasi Direktur PDAM RL tahun 2018-2019.
Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap terdakwa Orin Retnowati ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Orin Retnowati dengan pidana penjara 2 Tahun 6 Bulan, denda 80 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Tsk P3nc*b*lan Diringkus, Korbannya Pelajar SMP
Hal ini lantaran Kerugian Negara (KN) hasil perhitungan Majelis Hakim berbeda dengan yang didakwakan JPU Kejari RL.
Dalam dakwaan JPU Kejari RL, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, KN yang timbul dalam pekara ini senilai Rp454 juta.
Sedangkan KN berdasarkan perhitungan Majelis Hakim senilai Rp68 juta.
Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada persidangan dengan agenda putusan, Selasa (6/2) diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah, SH., MH.
BACA JUGA: PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda
Majelis Hakim menilai, terdakwa Orin Retnowati, ST., MT melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim juga membebankan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp68 juta.