Soal Pertemuan di Kertanegara 46, SYL Hanya Anggukkan Kepala
--
JAKARTA, KORANRB.ID -Dua pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diperiksa untuk pendalaman kasua dugaan pemerasaan dan dokumen foto antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai diperiksa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, dirinya diperiksa terkait dugaan pemerasaan terhadap SYL dan keterengan foto mengenao pertemuan Firli dengan SYL. "Kalau soal pemerasan saya bilang tidak tahu," ucapnya kemarin.
BACA JUGA:618 Hektare Sawah Kekeringan, Produksi Padi Diprediksi Turun Drastis
Pun ketika ditanya soal foto oleh Dewas. Alex mengatakan tidak mengetahui, namun dia menjabarkan ke media soal mekanisme pelaporan dan penganan di KPK. Laporan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sejak Februari 2020.
Setahun kemudian, Januari 2021 prosesnya pelaporan tersebut dilanjutkan. Dan pada April 2021 Direktorat Pusat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memproses Dumas tersebut ke Direktorat Penyelidikan. Masih di bulan yang sama, Kedeputian Informasi dan Data (Inda) menyampaikan nota dinas kepada Deputi Penindakan. “Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan ke pimpinan, bahwa laporan masyarakat itu sudah disampaikan ke Deputi Penindakan untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
Namun, ternyata kasua tersebut tidak langsung ditindaklanjuti. Deputi Penindakan baru meneruskannya ke direktorat penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan. "Artinya Deputi Penindakan baru satu tahun kemudian baru dilaksanakan,” katanya.
Alex mengungkapkan, sejak proses di Deputi Penindakan itu hingga kini belum diterbitkan Sprinlidiknya. Sementara penetapan tersangka yang menjerat SYL berasal dari informasi Dumas KPK. Itu laporan lain, bukan laporan tahun 2020.
BACA JUGA:300 Peserta Berkompetisi di Fun Run HLN ke-78
Sayangnya, Alex tidak merinci mengenai laporan Dumas mengenai SYL ini masuk tahun berapa. Namun, pada pemeriksaan oleh Dewas kepada pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut laporan itu berlangsung akhir 2022. "Kalau tidak salah Desember 2022," ucap Ghufron pada Jumat (27/10).
Di sisi lain, kasus pemerasan terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya terus berlanjut. Ketua KPK Firli Bahuri membatah terkait pernah melakukan pertemuan di rumah jalan Kertanegara Nomor 46.
Namun, saat diperiksa KPK kemarin, SYL yang mengenakan rompi orange secara tersirat membenarkan soal pernah bertemu di Kertanegara 46. Utamanya saat para jurnalis menanyakan soal itu, SYL menganggukkan kepala.
BACA JUGA:Jaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika
Namun, saat dicecarkan soal pertemuan itu dan kasus pemerasannya, SYL menjawab singkat. "Tolong tanya ke Polda. Tanya ke Polda," ucapnya di mobil sebelum kembali ke rutan KPK.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari Baintelkam Polri terkait dengan 12 senjata yang ditemukan KPK di rumah dinas SYL. ”Menurut Baintelkam (belasan senjata) itu terdaftar, ada suratnya,” ungkap dia kemarin. Meski dititipkan kepada Polri, dia menyebut, sejauh ini senjata-senjata itu masih berada dalam penguasaan KPK.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa senjata-senjata itu terdaftar atas nama SYL. Di antara senjata-senjata tersebut ada yang perolehannya berasal dari hibah. Dia memastikan, bukti hibahnya juga ada. Namun demikian, dia belum bisa menyampaikan informasi lain. Sebab, pihaknya belum bisa melakukan pendalaman. ”kecuali kalau nanti ada penyerahan, sehingga kami bisa mengecek fisik atau bisa kami cek lebih lanjut,” kata dia.
BACA JUGA:Hilirisasi Kunci Resiliensi Rantai Pasok Global
Sejauh ini, Djuhandani menyampaikan bahwa tindakan yang bisa dilakukan oleh instansinya hanya sebatas penyelidikan. Tidak lebih dari itu. ”Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” ujarnya. Dia menegaskan kembali, tindak lanjut dan pendalaman bisa dilakukan jika sudah ada penyerahan secara resmi kepada Polri. (elo/syn)