Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN

Penanganan dugaan ASN bagi bahan kampanye caleg lanjut, Bawaslu kembali panggil ASN --Abdi/RB

Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Dari PKPU saja sudah melanggar belum aturan lain, jadi pelanggaran netralitas ini sangat banyak regulasi yang mengatur,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya

BACA JUGA: Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko Diisi ASN Provinsi, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menerangkan, sebelumnya Bawaslu Kota Bengkulu juga memanggil tiga oknum ASN diduga yang menyebarkan bahan kampanye tersebut di Dinkes Kota Bengkulu.

Motif pemanggilan tersebut, selain sebagai tahapan pemerosesan juga untuk meminta informasi yang dibutuhkan Bawaslu Kota Bengkulu nantinya.

Adapun ASN yang dipanggil merupakan yang diduga terlibat dalam distribusi bahan kampanye yang melanggar aturan.

“Kita panggil tiga ASN yang diduga membagikan dan menerima bahan kampanye, yang diduga juga dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu,” sampai Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Terkait Kampanye Capres Prabowo, Bawaslu Kota Bengkulu Serahkan Rekomendasi ke KPAI

BACA JUGA:Depan RSP Rusak Berat Karena Truk Batu Bara, Begini Upaya Pemkab

Rahmat menjelaskan, pemanggilan kembali atas dugaan tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan Bawaslu terkait aktivitas membagikan bahan kampanye caleg.  ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan pemilu.

“Kita meminta klarifikasi, itu tujuan pemanggilan yang dilakukan dari dugaan ASN yang membagikan bahan kampanye tersebut,” ucap Rahmat.

Rahmat menerangkan, pemanggilan tersebut setelah Bawaslu Kota Bengkulu telah mengangkat dugaan pelanggaran tersebut menjadi sebuah temuan.

Bawaslu Kota Bengkulu akan memperoses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran.

BACA JUGA:Pemberi dan Penerima Uang Caleg Bisa Dipenjara, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan