Sebelum Kena Sanksi Satpol PP, Sebaiknya 3 OPD Sosialisasi
TERTIBKAN: Satpol PP Bengkulu Selatan sedang menertibkan hewan ternak liar. Foto: Rio Agustian/RB--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengancam akan memberikan sanksi berat kepada pemilik ternak di Bengkulu Selatan yang sengaja melepasliarkan peliharaannya itu.
Sanksi diberikan Satpol PP untuk pemilik ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran, baik itu jenis sapi, kerbau, maupun kambing.
Sasaran utama Satpol PP ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat dan lahan pertanian milik masyarakat.
Sebelum diterapkan sanksi, Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Selatan meminta peran serta instansi terkait membantu menyosilisasikan ke pemilik ternak.
BACA JUGA:Tsk Curas di Kota Bengkulu Gunakan Sajam, Berhasil Dibekuk Polisi
BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu
Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 9 Tahun 2013.
Dalam Perda tersebut penindakan berupa razia ternak yang dilakukan oleh Satpol PP selama ini bukanlah solusi paling utama dalam menertibkan hewan ternak.
Sebab, masih ada cara lain yang seharusnya dilakukan oleh tiga organisasi perangkat daerah Pemkab Bengkulu Selatan.
Tiga organisasi perangkat daerah yang dimaksud, Dinas Pertanian (Distan) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Pemerintah Kecamatan di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan.
Tiga organisasi perangkat daerah tersebut bertugas sebagai pencegahan dengan melalui pengawasan dan pembinaan kepada pemilik ternak di Bengkulu Selatan.
“Sebelum kami tertibkan, lebih baik ikuti arahan tiga OPD tadi. Kalau kami langsung penindakan dan menangkap ternak yang sengaja dilepasliarkan pemiliknya,” tegas Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos.
BACA JUGA:Menyisakan 5 CJH Kaur Belum Lunas BPIH, Ini Jumlah Harus Dibayar
Apabila Satpol PP yang berkerja dan langsung menertibkan hewan ternak, sambung Erwin, maka masyarakat akan dirugikan. Sebab pemilik ternak akan dikenakan sanksi berupa denda.