37 Desa di Rejang Lebong Belum Usulkan JKN untuk Perangkatnya

JKN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengungkapkan saat ini masih ada 37 desa dari 122 desa yang belum menyampaikan usulan atau mendaftarkan semua perangkatnya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). --

BACA JUGA:Maksimalkan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah

Sekda menambahkan bahwa anggaran yang telah disiapkan oleh APBD ini adalah pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurutnya masyarakat Rejang Lebong yang akan mendapatkan pembiayaan ini adalah masyarakat yang berasal dari kalangan tidak mampu,

dimana mereka ini nantinya akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas III.

“Dalam kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup yang telah kita mulai sejak akhir tahun 2023 lalu untuk tahun ini,

disebutkan jumlah peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS di Rejang Lebong sebanyak 276.890 jiwa atau 98,03 persen dari total penduduk Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Sekda.

Pada pembahasan kelanjutan kerja sama ini, sambung Sekda, juga disiapkan kuota tambahan untuk bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN-KIS yang kuotanya akan diatur oleh dinas kesehatan.

Kemudian dengan adanya kelanjutan kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan BPJS Kesehatan Curup, mulai awal 2024, sudah bisa direalisasikan, sedangkan pembayaran iurannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme pencairan APBD.

BACA JUGA:Rejang Lebong Butuh Tambahan 1.000 Tenaga Guru, Dibuka Seleksi CPNS dan PPPK

BACA JUGA:16 Sekolah di Rejang Lebong Dapat DAK Pendidikan Rp19 Miliar

“Mudah-mudahan di tahun ini semua prosesnya sudah bisa kita implementasikan.

Ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam pemenuhuhan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM mengungkapkan dengan telah berlakunya UHC di Kabupaten Rejang Lebong, maka seluruh masyarakat Rejang Lebong bisa mendapat layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang ada.

“Saat ini semua masyarakat Rejang Lebong berhak dan berkesempatan sama dalam mengakses pelayanan kesehatan secara gratis,” jelas Rephi.

Dengan telah berlakunya UHC di Kabupaten Rejang Lebong, Pemkab Rejang Lebong juga diketahui terus berkomitmen agar predikat UHC terus berlaku  di tahun-tahun selanjutnya,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan