Terdakwa Mantan Mantri BRI Ajukan Penangguhan

PENANGGUHAN: Terdakwa Mantri BRI Unit Tes Lebong Nurul Azmi Riduan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya mengajukan penangguhan penahanan. FIKI/RB--

Ketiganya berinisial MK, WS dan SH. Diduga berperan sebagai calo atau makelar. Ketiga DPO itu masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

“Untuk DPO tersebut, terus kami kembangkan dan masih kami cari keberadaannya,” kata JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval.

Untuk sidang lanjutan perkara ini kata Agrin, diagendakan pada 23 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

“Sidang selanjutnya pembuktian. Kita siapkan lima saksi,” ujar Agrin.

Untuk diketahui, pada persidangan Rabu 7 Februari 2024 lalu, telah berlangsung pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Lebong.

Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH. 

Pasalnya, pembacaan dakwaan ulang beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya  pada persidangan 25 Januari 2023, eksepsi terdakwa Nurul Azmi Ridua dikabulkan Majelis Hakim.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya. 

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong dengan register perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima.

Untuk itu, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari tahanan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval mengatakan, untuk terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Terdakwa telah menimbulkan KN Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan," ujar Agrin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan