Terdakwa Mantan Mantri BRI Ajukan Penangguhan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 11 Feb 2024 - 00:12
PENANGGUHAN: Terdakwa Mantri BRI Unit Tes Lebong Nurul Azmi Riduan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya mengajukan penangguhan penahanan. FIKI/RB--
Ditegaskan Agrin, putusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya adalah Putusan Sela bukan bebas murni.
"Untuk isi dakwaan masih sama dengan dakwaan sebelumnya," tutupnya.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga DPO sebagai calo.