Usulan PPPK, CPNS Mukomuko Diperpanjang, 1000 Kuota Baru Terdata di Mukomuko

USULAN: Seluruh OPD telah diminta untuk mengisi laporan prioritas kebutuhan pegawai di setiap OPD melalu Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dilakukan perpanjangan waktu hingga tanggal 16 Februari 2024 mendatang. HumasBKPSDM/RB--

Dari 1000 usulan ASN tersebut. 600 kuota untuk usulan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan 400 kuota untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Seluruh usulan ini akan diinput nantinya oleh BKPSDM Mukomuko melalui aplikasi e formasi untuk disampaikan ke Pusat jika sudah finis usulan tersebut.

“Ada usulan PPPK dan ada juga usulan CPSN yang akan kita sampaikan ditahun ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Jamin Kesehatan Panitia Pemilu, Pencegahan Kejadian 2019 Terulang

BACA JUGA:Selain ANBK, Disdikbud Mukomuko Persiapan Pelatihan Operator Dapodik

Adanya usulan kuota CPNS ini juga berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Maka dari itu usulan yang disampaikan ini seluruhnya masuk dalam skala prioritas kebutuhan.

Namun berkaitan dengan berapa yang akan disetujui nantinya tergantung pusat.

“Semuanya bersifat usulan, yang menentukan jumlah kuota Pemerintah pusat. Maka dari itu kita pilah betul, yang mana untuk jabatan diisi PNS, dan yang mana bisa di isi oleh jabatan PPPK,” sampainya.

Untuk perekrutan PPPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi.

Dengan usia di atas 35 tahun. Sedangkan untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk umur di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus.

BACA JUGA:Kajian Risiko Bencana Fokus Pemkab Mukomuko Tahun ini

BACA JUGA:Bank Bengkulu Beri Kredit Perades, Percepatan Digitalisasi Daerah

"Nanti rencananya ada dua pola untuk perekrutan baik itu CPNS maupun PPPK, namun kita juga akan lihat kembali, kemampuan keuangan daerah.

Sebab Memang benar soal pengajian berasal dari anggaran pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan