Usulan PPPK, CPNS Mukomuko Diperpanjang, 1000 Kuota Baru Terdata di Mukomuko

USULAN: Seluruh OPD telah diminta untuk mengisi laporan prioritas kebutuhan pegawai di setiap OPD melalu Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dilakukan perpanjangan waktu hingga tanggal 16 Februari 2024 mendatang. HumasBKPSDM/RB--

Namun untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah," sampainya.

Meskipun Pemerintah Pusat mengumumkan di tahun ini, ada penerimaan PPPK dan CPNS. Namun penerimaan tersebut masih belum mampu menutupi jumlah kekurangan ASN di Mukomuko. 

Sebab kekurangan ASN ini mencapai 2.800 orang. Dari total kebutuhan ASN 5.800 orang yang dibutuhkan.

Meskipun daerah telah mengirimkan formasi dan total kebutuhan. 

Sebab sudah dari beberapa tahun yang lalu Mukomuko tidak pernah mendapatkan kuota penerimaan CPNS meskipun selalu mengusulkan.

Maka dari itu jumlah kekurangan belum mampu tertutupi.

“Kemungkinan besar kuota PPPK dan CPNS tidak akan 100 persen dari usulan. Maka dari itu diyakini adanya penerimaan tahun ini belum mencukupi kekurangan pegawai kita,” kata Wawan.

Saat ini seluruh ASN di Mukomuko berjumlah 3.000 orang, sedangkan kebutuhan yang diperlukan agar dapat berjalan maksimal sebanyak 5.800 orang ASN.

Kekurangan tersebut berdasarkan analisa jabatan. 

Sebab idealnya jumlah ASN di tingkat kabupaten memang seharusnya sebanyak 5.000 lebih ASN. 

Namun jumlah tersebut belum dapat direalisasikan, maka dari itu Pemkab Mukomuko menggunakan jasa Honor daerah (Honda), untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan untuk membangun daerah.

“Menutupi kekurangan sudah pasti kita harus gunakan jasa Honda.

Namun beberapa waktu lalu, Pemerintah pusat juga mengabarkan, bawasanya Desember tahun ini terakhir ada tenaga Honor.

Tentu daerah akan kembali kewalahan jika aturan tersebut benar diberlakukan,” sampainya.

Tenaga non ASN di Mukomuko ini terdiri dari Honda, tenaga sukarela, dan tenaga arsip. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan