Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!

Surat suara sah dan tidak di Pemilu serentak 2024. Foto: Ilustrasi surat suara/ fran sinatra/ koranrb.id --

BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah

9. Tanda coblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

10. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah

BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan

BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara yang tidak sah. 

Masi merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut kriteria surat suara tidak sah dalam pemungutan suara, adalah:

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano

1. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang bersangkutan.

BACA JUGA:DPT Luar Negeri Pemilu 2024, Ternyata Terbanyak Ada di 5 Kota Ini, Cek!

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan