Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!
Surat suara sah dan tidak di Pemilu serentak 2024. Foto: Ilustrasi surat suara/ fran sinatra/ koranrb.id --
BACA JUGA:3 Potensi Pelanggaran Terjadi di Setiap Pemilu Khususnya Saat Masa Tenang
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Dimana cara tersebut dilakukan untuk menentukan suara sah yang diperoleh oleh partai politik hingga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
Bukan hanya itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau pun keliru pada saat dicoblos.
Lalu seperti apakah kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024?
BACA JUGA:Parpol Tak Lepas APK Pemilu 2024, Ini Ancaman Bawaslu Benteng
BACA JUGA:Fakta Unik Keberadaan Suku Gaib di Indonesia,Punya Harta Melimpah dan Bikin Merinding
Kriteria Surat Suara Sah
Masih merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut kriteria suara sah dalam pemungutan surat suara, adalah:
BACA JUGA:Jamin Kesehatan Panitia Pemilu, Pencegahan Kejadian 2019 Terulang
BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Salah Satunya Adalah Suku Paloh, Ada yang Bisa Terbang
1. Surat suara presiden dan wakil presiden, yang dicoblos pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau pun nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan, sebagai pasangan calon atau salah satu calon atau tanda gambar partai politik, maka suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu, Minimalisir Pelanggaran