Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!
Surat suara sah dan tidak di Pemilu serentak 2024. Foto: Ilustrasi surat suara/ fran sinatra/ koranrb.id --
3. Surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
4. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
5. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
BACA JUGA: Logistik Pemilu Tiba di Enggano Pekan Ini, 20 Februari Dikirim Lagi ke Arga Makmur
BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh
Demikian uraian singkat mengenai kriteria surat suara sah dan tidak sah yang dapat dijadikan referensi bagi kamu maupun petugas KPPS Pemilu serentak 2024. Semoga bisa membantu. (**)