Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!

Surat suara sah dan tidak di Pemilu serentak 2024. Foto: Ilustrasi surat suara/ fran sinatra/ koranrb.id --

BACA JUGA:Peduli Palestina, Ajak Warga Salat Gaib di Seluruh Masjid

2. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, namun nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, maka suara di surat suara tersebut dapat dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

BACA JUGA:Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini 10 Pantangan Malam Imlek yang Wajib Diketahui

3. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, maka suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Sulit Ini, KPU Hadapi Tantangan dan Rintangan

BACA JUGA:Ngeri! Ini Mitos Makhluk Mengerikan Penunggu Sungai di Kabupaten Kaur

4. Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

5. Ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

6. Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara

BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini

BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa

7. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

8. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan