Audit Desa Berisiko di Kabupaten Kaur Ditunda, Ini Penyebabnya

BERLANGSUNG: Proses pengambilan sampel audit di Kecamatan Kaur Selatan beberapa waktu yang lalu. Audit Desa berisiko di Kabupaten Kaur terpaksa tertunda lantaran pemilu.--Rusman Afrizal/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Inspektorat Kabupaten Kaur terpaksa harus menunda rencana pelaksanaan audit desa berisiko, tahun anggaran 2023. 

Hal ini di sebabkan kegiatan audit desa berisiko ini bertabrakan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari mendatang.

Sebelumnya, pengambilan sampel desa berisiko di seluruh kecamatan Kabupaten Kaur sudah dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Kaur.

Namun hasilnya belum diketahui, karena memang data yang diperoleh di lapangan belum terlalu lengkap.

BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Tersangka Penikaman Pelajar Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika, SE, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan desa mana saja yang akan langsung dilakukan audit sesuai dengan temuan pengambilan sampel beberapa waktu yang lalu.

"Sampai sekarang belum ada nama desa yang bisa kita sebutkan, pelaksanaan audit juga harus kita tunda karena pelaksanaan Pemilu," ungkap Harika.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak perangkat desa yang disibukan dengan kegiatan pelaksanaan Pemilu.

Untuk itu, pelaksanaan audit desa berisiko terpaksa harus ditunda sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan, Ini Rincian Formasi Untuk CPNS dan PPPK

Barulah nanti usai pelaksanaan Pemilu, perangkat desa yang memegang data terkait dengan pelaksanaan pembangunan di tahun 2023 bisa lebih mudah untuk dipanggil dimintai keterangan.

"Kalau sudah selesai Pemilu nanti, data yang dibutuhkan tentu akan lebih mudah didapatkan," ujar Harika.

Dari hasil pengambilan sampel yang telah dilakukan tersebut, nantinya pihak Inspektorat akan mengambil 5 desa di masing-masing kecamatan untuk langsung dilakukan audit ke lapangan. 

Desa yang diambil sendiri, adalah yang benar-benar berisiko atau berpotensi menyebabkan kerugian negara di pelaksana kegiatan desa tahun anggaran 2023 yang lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan