Bawaslu Mukomuko Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, 2.833 APK Berhasil Dibongkar

AJAK: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko, untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. HUMASBAWASLU/RB--

Dengan rincian, jumlah APK milik calon Presiden dan Wakil Presiden yang dibongkar dari 15 kecamatan sebanyak 166 buah, calon DPD RI sebanyak 316 buah, DPR RI sebanyak 366 buah, DPRD Provinsi sebanyak 837 buah, dan DPRD Kabupaten sebanyak 1.148 buah.

BACA JUGA:3 Potensi SDA Mukomuko yang Belum Digarap, Salah Satunya Minyak Bumi

BACA JUGA:Selain ANBK, Disdikbud Mukomuko Persiapan Pelatihan Operator Dapodik

Selama masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tidak ada lagi APK yang terpasang. Untuk penertiban APK paling banyak,APK milik calon anggota DPRD Kabupaten yang mencapai 1.148 buah.

Seluruh APK Pemilu 2024 yang telah dibongkar oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersama tim gabung, dititipkan di masing-masing Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Ribuan APK milik peserta Pemilu. Nanti bisa diambil oleh masing-masing peserta. Namun untuk mengambil APK yang dijadikan barang bukti Bawaslu tersebut, tentu ada aturanya. Yang pasti tidak bisa selama masa tenang ini,” sampainya.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga menerjunkan sebanyak 781 pengawas ke 148 desa dan tiga kelurahan dalam wilayah ini.

Rinciannya yaitu sebanyak 45 orang Pengawas Kecamatan (Panwascam), 151 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan 585 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

"Mereka seluruhnya kita libatkan melakukan pengawasan selama masa tenang ini. Ratusan pengawas yang tersebar di 15 kecamatan itu, akan bekerja siang dan malam. Untuk mengantisipasi adanya politik uang dari peserta pemilu untuk mendapatkan suara atau dukungan," katanya. 

Teguh juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu. Selama masa tenang, tidak ada lagi yang namanya kampanye dalam bentuk apapun.

Pihaknya menyampaikan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta Pemilu ataupun caleg dan tim dari peserta Pemilu.

Salah satunya seperti dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk dapat dukungan. 

Lalu, selama masa tenang, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu. Ataupun dalam bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. 

"Saya menghimbau kepada peserta pemilu ataupun caleg agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan