Kembali Penertiban, 25 Ribu APS dan APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Lebong

BERLANJUT: Petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP serta Polres dan Kodim kembali melakukan penertiban APS dan APK peserta Pemilu.--Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Dibangun Sejak Tahun 2021, Proyek Tebat Gelumpai Belum juga Selesai

Menurut aturan tersebut, APK adalah benda atau bentuk lain yang mengandung visi, misi, program, informasi lainnya dari peserta pemilu serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu. 

Untuk teknisnya, APK harus dipasang selama masa kampanye dengan tujuan mendorong pemilih untuk memilih kandidat tertentu.

Lalu dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan jenis APK meliputi baliho, spanduk, billboard atau videotron dan umbul-umbul.

Sementara APS pemilu adalah alat yang digunakan untuk pendidikan pemilih.

BACA JUGA:Antisipasi Gigitan Hewan Penular Rabies, Dinkes Mukomuko Lakukan Ini

APS membantu pemilih dengan informasi, memberikan pemahaman tentang bagaimana pemilu berlangsung, dan memberikan kesadaraan tentang pemilu.

Ketika sedang berada pada masa sosialisasi, hal-hal yang boleh dipasang oleh partai politik hanyalah alat peraga sosialisasi.

 Salah satu jenis alat peraga sosialisasi adalah bendera partai, tetapi tanpa kandungan unsur visi-misi poiitik atau gambar calon. 

Justru itu dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dijelaskan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Bantuan Hibah Masjid 2024 Rp160 Juta untuk 8 Masjid, Ini Cara Mengusulkannya

Namun sebelum jadwal itu, para peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih dirinya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan