Pemulung Curi Besi Diamuk Warga, Ini Kronologisnya
DIAMUK: IW (43) warga Kota Bengkulu, keseharian bekerja sebagai pencari barang bekas atau “pemulung” diamuk warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian besi pagar. FOTO: Rekaman Warga/RB--
Pasalnya, saat berada di lokasi acara pesta pernikahan atau TKP. Ada enam orang bersama DS, dalam pengaruh minuman alkohol. Saat melintas, mereka menyenggol korban, serta terjadi ribut mulut.
“Setelah Tim Opsnal Macan Cempaka menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Al-Mukarramah 6. Selanjutnya Tim Opsnal Macan Cempaka bergerak mencari pelaku serta pulbaket saksi-saksi dan terkait CCTV diseputaran TKP,” sampai Kadek.
Kemudian, pada Minggu pahi sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Macan Cempaka berkoordinasi dengan saksi untuk medapatkan informasi lebih lanjut.
Alhasil, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Macan Cempaka mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu rumah di Kelurahan Sumur Dewa.
“Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, tidak sampai 24 jam, tim yang sudah berada di Kelurahan Sumur Dewa, langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kadek.
DS yang berhasil diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka beserta barang bukti yang didapatkan polisi.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.