Kejari Siap Bantu Pemulihan Kelebihan Bayar Rp3,5 Miliar Perjalanan Dinas DPRD

MoU: Kejaksaan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan menandatangani MoU kesiapan bantu pemulihan kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Rp 3,5 miliar. Foto: Rio Agustian/RB--

Apabila temaun itu tidak ditindaklanjuti selama waktu 60 hari pasca temuan 12 Januari 2024, maka siap-siap saja proses penagihan akan diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

BACA JUGA:26 CJH Belum Lunasi Bipih, Diperpanjang Hingga 23 Februari

BACA JUGA:Pemkab Terbitkan HET 3 Pupuk Subsidi MT1, Segini Harganya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, untuk saat ini upaya penagihan sudah terus diupayakan, salah satunya menyurati OPD terkait, sayangnya sejak LHP dikeluarkan dua OPD tersebut diketahui belum pernah mencicil sama sekali.

Selain itu untuk OPD-OPD yang lain, proses pengembalian sudah dilakukan, sebab rata-rata nilai tidak terlalu besar.

"Sudah kita surati untuk diselesaikan secepat mungkin, namun sampai hari ini, tidak ada yang menggubris, silakan nanti APH yang mengambil alih," kata Hamdan Syarbaini. 

Di sisi lain, untuk temuan nilai yang terkecil ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yakni Rp3 juta, dan diketahui temuan itu sudah dikembalikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan