19 TPS Rawan Bencana, Ini yang Bisa jadi Pemicunya

Bawaslu : 19 TPS rawan bencana, Ini yang bisa jadi pemicunya. --Abdi/RB

“Tentunya kita meminta masyarakat untuk melaporkan informasi lebih cepat, apabila terdapat kendala di TPS rawan tersebut,” jelas Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Jumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Susulan Berpotensi Bertambah, Baca Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:103.832 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Terbanyak DPD RI, Ini Rinciannya

"Kami berupaya keras untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemilih dan kelancaran proses demokrasi di tengah potensi risiko bencana alam," tambahnya.

Sementara itu, sebelum itu Kordinator Divisi Pengawasan dan Pengendalian Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 331 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Menurut Ahmad, indikator rawan tersebut terkait dengan DPT yang tidak memenuhi syarat, seperti DPT yang telah meninggal dan DPT yang alih status menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Pernyataan ini disampaikan dari data TPS rawan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Isu Dugaan Money Politic Merebak, Bawaslu Belum Dapat Laporan

BACA JUGA:Bawaslu dan Linmas Siaga, Jelang Pencoblosan APK Dicopot

"Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa terdapat 331 TPS di Kota Bengkulu yang memiliki indikasi rawan, dengan mayoritas terkait DPT yang tidak memenuhi syarat. Hal ini melibatkan DPT yang seharusnya sudah tidak aktif karena meninggal dunia, serta DPT yang telah beralih status menjadi ASN, TNI, dan Polisi," ujar Ahmad.

Ahmad terangkan, Bawaslu Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan transparan dan adil.

"Kami telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait untuk segera mengidentifikasi dan mengoreksi DPT yang tidak memenuhi syarat.

Upaya ini penting agar proses pemilihan dapat berlangsung sesuai dengan aturan dan memastikan partisipasi masyarakat yang sah," tambah Ahmad.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Tertibkan 2.290 Unit APK Milik Parpol dan Caleg

BACA JUGA:26 CJH Belum Lunasi Bipih, Diperpanjang Hingga 23 Februari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan