Perda RT RW Terhambat Persetujuan Bersama, Pemkab Mukomuko Tunggu Petunjuk Ini
PERDA: Setelah dilakukan penundaan rapat Paripurna penetapan Perda RT RW tidak dilakukan penjadwalan untuk mendapatkan kesepakatan bersama. FIRMANSYAH/RB--
“Untuk Perda RTRW ini melalui proses yang panjang, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR, tepatnya 21 Desembeer 2023 lalu.
Maka dari itu Kementerian meminta agar esekutif dan legislatif segera memproses dan menyepakati.
Namun tampaknya karena Paripurna sudah dua kali gagal dilaksanakan. Kita juga akan gagal mendapatkan produk hukum RTRW terbaru,”ujarnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024, di Mukomuko Harga Beras dan Cabai Naik Drastis
BACA JUGA:99,8 Persen Desa di Mukomuko Terbebas Status Tertinggal Penilaian IDM
Haryanto menjelaskan, Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah.
Karena menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan, termasuk pertambangan galian C dan yang lainnya. Jika waktu yang tesisa di tanggal 21 Februari 2024.
Sementara saat ini nomor registrasi saja belum dimiliki sudah pasti penetapan Perda RTRW terancam memulai dari nol.
Serta harus melobi lagi ke sejumlah Kementerian. Dan proses melobi ini butuh waktu yang lama. Bahkan sampai tiga hingga lima tahun.
"Perlu juga diingat, persetujuan Perda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan sekarang ini. Perjuangannya sangat panjang dan rumit.
Bayangkan saja, dari tahun 2017. Baru di tahun 2023, kita dapatkan persetujuan dari Kementerian. Sangat lama waktu kita harus menunggu,” sampainya.
Terkait tidak berjalannya progres penetapan Perda RTRW baru ini.
Pemkab Mukomuko juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN agar dapat memberikan solusi selanjutnya.
Bagaimana proses penetapan Perda ini, tidak dimulai dari awal lagi.
“Kita sudah berkoordinasi ke pusat bawasanya rekomendasi penetapan Perda RTRW terbaru non Progres masih terganjal. Semoga saja nanti ada petunjuk agar tidak memulai proses dari awal lagi,” tandasanya.