KPU Tanggapi Santai Soal Temuan Bawaslu

SANTAI: Ketua KPU Kepahiang Ikrok, tanggapi dengan santai temuan Bawaslu selama jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. (Foto: HERU/KORANRB.ID)--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kepahiang merespon santai sejumlah temuan Bawaslu selama jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

Ditemui di sela-sela proses penghitungan suara tingkat pleno Kecamatan Kepahiang, Minggu 18 Februari 2024 Ketua KPU Kepahiang Ikrok melihat, sejumlah temuan dari Bawaslu masih dalam kategori wajar. 

Pihaknya mengklaim, jajaran KPU Kepahiang belum menerima satupun laporan terkait pelanggaran ataupun hal-hal lain yang bisa menganggu jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

"Kita belum menerima laporannya dari Bawaslu (soal adanya temuan,red). Ya, kalaupun ada wajar sajalah. Potensi pelanggaran yang terjadi belum signifikan, masih wajar saja. Buktinya, sejauh ini Pemilu 2024 di Kepahiang berjalan lancar," kata Ikrok dengan santai. 

BACA JUGA:Dapat 4 Kuota Haji Tambahan, 30 CJH Cadangan Bersiap

Terkait adanya kekurangan ataupun kelebihan suara di beberapa TPS saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024 lalu, pihaknya pun sudah menjalankan segala sesuatunya dengan ketentuan yang berlaku. 

"Ya, memang ada di beberapa TPS. Tapi kan, sesuai regulasinya juga dibenarkan. Kalau ada yang kurang, surat suaranya bisa dipenuhi dengan TPS dengan posisi kelebihan surat suara," ujar Ikrok. 

Disinggung mengenai potensi terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU), ia meyakinkan sudah tertutup terjadi di Kabupaten Kepahiang. Jika pun ada, lanjutnya prosesnya sudah harus melalui MK. 

"Kalau saat ini saya kira sudah tertutup (PSU,red), karena waktu. Ya, kalau memang ada bisa saja. Tapi ingat, prosesnya sudah harus melalui MK terlebih dahulu," demikian Ikrok. 

BACA JUGA:Industri Pengolahan Nonmigas Menjadi Sektor Unggulan Produk Manufaktur Tetap Mendominasi

Diketahui,  PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena ada kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan. Selain itu, PSU juga karena adanya pelanggaran perundang-undangan.

Menurut Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, berikut prosedur pemungutan suara ulang Pemilu. 1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

Ke-2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

Ke - 3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan