KPU Tanggapi Santai Soal Temuan Bawaslu

SANTAI: Ketua KPU Kepahiang Ikrok, tanggapi dengan santai temuan Bawaslu selama jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. (Foto: HERU/KORANRB.ID)--

BACA JUGA: PTPS Belum Gajian, Bawaslu: Sabar

Ke 4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Ketentuan pelaksanaan PSU  ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dijelaskan dalam Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat dilaksanakan PSU adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa

Pertama, Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan:

Kedua, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga,  Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

Keempat, Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

BACA JUGA:Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Adapun poin-poin terkait prosedur PSU yang harus diperhatikan, PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. 

PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  hanya dilakukan untuk 1  kali pemungutan suara ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan