Program Pemutihan Tahun 2024 Tanpa Kepastian, Cari Penyebab
SEPI: Pelayanaan di Samsat Mukomuko tidak terlihat ramai paska tidak adanya program pemutihan. Foto: Firman/RB--
Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko tahun lalu tidak ada.
Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
“Antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya pada tahun lalu,”ujarnya.
BACA JUGA:Kartu Nikah Tak Berlanjut, Ini Penjelasan Kemenag
Berkaitan dengan sanksi bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan.
Masih tetap berlaku, meskipun program pemutihan ini belum diketahui kelanjutannya. Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.
“Untuk kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun masih tetap kita usulkan pengahapusan data kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriana S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan sudah pasti sangat meringankan wajib pajak.
Wajib pajak terbebas dari pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan biaya lainnya. Maka dari itu wajar saja jika masih diharapkan kembali dilaksanakan.
”Kami yang pastinya sangat mendukung ada program pemutihan. Dan akan siap menyukseskan program tersebut. Agar masyarakat dapat memanfaatkan kembali program tersebut ditahun ini,”sampainya.
BACA JUGA:2.250 Perangkat Desa Belum Gajian, Tidak Dibayar Sejak Januari 2024
Kasat juga menyampaikan, bagi kendaraan yang mati pajak sudah lebih dari dua tahun maka akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan.
Bila pajak mati lebih 2 tahun, otomatis kendaraan tersebut akan menjadi bodong. Jika hal tersebut sampai terjadi maka kendaraan tidak akan memiliki surat kembali.
Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.