Perda RTRW Belum Revisi, Pembangunan Lebong Rawan

RAWAN: Salah satu bangunan gedung di lahan pertanian Kabupaten Lebong yang tak dilanjutkan karena terkendala RTRW yang belum juga direvisi. Foto: Muharista Delda/RB--

TUBEI, KORANRB.ID - Pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2024 rawan menabrak aturan. 

Penyebabnya, rencana Pemkab Lebong merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diwacanakan sejak tahun 2020 belum juga terlaksana hingga saat ini. 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang RTRW yang sempat disusun Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong sejak tahun 2020, hingga saat ini belum jelas nasibnya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Tahun 2024 Tanpa Kepastian, Cari Penyebab

''Kami khawatir dengan tidak adanya perumusan regulasi RTRW terbaru yang sesuai dengan kondisi terkini, akan berpengaruh terhadap legalitas sejumlah bangunan yang dicanangkan pemerintah di Kabupaten Lebong karena salah satu prasyarat pembangunan adalah tidak bertentangan dengan RTRW,'' kata tokoh pemuda Lebong, Riki Febrian.

Bahkan disinyalirnya sejumlah bangunan fisik yang dilaksanakan Pemkab Lebong selama ini sangat rawan bermasalah hukum karena tidak sesuai pada tempatnya. 

Antara lain bangunan gedung milik pemerintah maupun perorangan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang jelas-jelas tidak mengindahkan aturan RTRW. 

Belum lagi adanya dugaan penyelewengan dana untuk perumusan draf Raperda RTRW yang telah digelontorkan Pemkab Lebong. Nilainya mencapai hampir Rp2 miliar yang teknis penganggarannya dilaksanakan bertahap sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. 

''Kabarnya draf RTRW belum juga rampung karena terkendala banyak sekali persyaratan yang belum dilengkapi. Salah satunya masalah rekomendasi dari DLH (dinas lingkungan hidup, red) KLHS (kajian lingkungan hidup strategis, red),'' terang Riki.

Sementara Kepala Dinas PUPRHub, Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si melalui Kabid Tata Ruang, Yudi Ismianto belum berhasil dikonfirmasi. Alhasil tidak diketahui pasti sudah sejauh mana progres perumusan draf Raperda RTRW yang disusun Pemkab Lebong saat ini. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengklaim sampai saat ini pihaknya masih menunggu penuntasan draf Raperda RTRW yang dirumuskan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRHub. 

BACA JUGA:Baru 2 Kecamatan Tuntas Gelar Pleno, Kesalahan Penulisan Picu Perdebatan

BACA JUGA:Program Pemutihan Tahun 2024 Tanpa Kepastian, Cari Penyebab

Diharapnya draf untuk merevisi Perda RTRW yang lama itu bisa diselesaikan tahun ini dengan harapan bisa masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 di legislatif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan