Pleno Kecamatan di Bengkulu Utara Hampir Tuntas, Ini Jadwal Pleno Kabupaten

PLENO: KPU Kabupaten Bengkulu Utara merancang akan melakukan pleno tingkat Kabupaten hari Minggu 25 Februari 2924 atau Senin, 26 Februari pekan depan. DOK/RB--

Sejauh ini ia tidak melihat adanya permasalahan yang memang mendasar yang berpotensi akan membuat pleno tingkat kabupaten mendatang berjalan alot atau memakan waktu panjang.

“Melihat pelaksanaan pleno yang saat ini berjalan di kecamatan-kecamatan, sepertinya tidak ada kendala berarti dan harapannya tidak ada masalah mendasar saat pleno kabupaten nantinya,” terangnya.

Jika memang tidak ada kendala atau perdebatan berarti, pleno kabupaten diperkirakan akan berlangsung hanya sampai dua hari. 

BACA JUGA:2.250 Perangkat Desa Belum Gajian, Tidak Dibayar Sejak Januari 2024

BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Petani Terancam Kurang di Bengkulu Utara

Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten hanya melakukan penjumlahan dari hasil pleno tingkat kecamatan pada masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden maupun caleg DPR maupun Caleg DPRD Provinsi. 

Sedangkan untuk caleg tingkat kabupaten, KPU juga akan melakukan penjumlahan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. 

Hasil pleno tersebut nantinya akan disampaikan ke masing-parpol diakhir pleno.

“Nantinya setelah tahapan berikutnya dan dipastikan tidak ada ataupun adanya gugatan dan sudah ada kekuatan hukum maka akan dilakukan penetapan calon terpilih,” terangnya. 

Di sisi lain, beberapa kecamatan memang sudah tuntas melakukan pleno tingkat kecamatan, namun memang pengiriman kembali logistik sedikit memakan waktu. 

Selain membutuhkan waktu untuk penjumlahan dan penandatanganan model D atau hasil pleno tingkat kecamatan dari saksi-saksi. 

Juga terjadi beberapa kekurangan karet tired atau karet plastik pengikat kotak suara tempat disimpannya seluruh hasil pleno. 

Dalam logistik yang dikirim KPU ke masing-masing kecamatan dan diteruskan oleh TPS-TPS sebenarnya jumlah karet pengikat tersebut cukup sesuai dengan kebutuhan mulai dari tingkat TPS hingga ke kecamatan. 

Karet tired tersebut tidak bisa dipakai berulang kali karena setelah diikat maka dibuka saat akan pleno dengan cara karet diputuskan. 

Namun yang terjadi di beberapa kecamatan kekurangan tired karena sempat terjadi kesalahan memasukan dokumen hasil pleno ke kotak suara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan