Pemilu 2024, 183 ASN Terbukti Langgar Netralitas

KASN: Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati Wara Kustriani bersama rekan saat ditemui di Kantor Gubernur Bengkulu.--BELA/RB

BACA JUGA:Berikut Cara Menjalankan ibadah Puasa Ramadan Bagi Penderita Mag

Di sisi lain, menurut Sri ASN itu wajib netral dalam pemilu.

Netralitas ASN itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Termasuk adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, dalam membuat regulasi surat keputusan bersama (SKB).

"Mudah-mudahan ASN kita semakin sadar," tandas Sri. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan