Jelang Nataru, Satpol PP Bakal Operasi Miras

Kasatpol PP Lebong, Andrian --

TUBEI, KORANRB.ID - Mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) yang tidak terkendali menjelang Ramadan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menyurati seluruh pengelola hiburan malam. 

Baik tempat karaoke yang biasa menyediakan miras maupun kafe dan sekelasnya. ''Intinya penertiban miras ini kami laksanakan dalam rangka menyambut Nataru (natal dan tahun baru, red),'' tegas Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH.

Sengaja pihaknya melakukan upaya persuasif sebagai bentuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban umum. Namun bukan berarti tindakan tegas tidak akan dilakukan.

BACA JUGA: Apa Boleh Buat, Terpaksa Pangkas 500 THLT

''Tentunya setelah mendekati hari H Nataru kami tetap akan melakukan operasi ke lapangan,'' terang Andrian.

Dijelaskannya, peredaran miras harus dilengkapi izin. Jenis miras yang boleh beredar didasarkan pada golongan yang implementasinya disesuaikan persentase kadar alkohol yang terkandung.

''Jadi bagi pengelola hiburan malam yang tidak punya izin menjual miras jangan coba-coba menyediakan miras kalau tidak mau berurusan dengan hukum,'' jelas Andrian.

Tidak dipungkirinya, Satpol PP akan koordinasi ke Polres Lebong guna memastikan agenda Ramadan benar-benar bebas dari peredaran miras secara ilegal. 

Tidak menutup kemungkinan Satpol PP bersama Polres akan rutin menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). 

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK memastikan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin. Terlebih untuk miras dengan golongan tinggi. 

''Mengingat untuk Kabupaten Lebong belum memungkinkan dikeluarkannya izin penjualan miras golongan C yang kadar alkoholnya di atas 20 persen,'' tegas Kapolres.(sca)

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan