Apa Boleh Buat, Terpaksa Pangkas 500 THLT

Sekda Lebong Mustarani--

TUBEI, KORANRB.ID - Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memangkas jumlah Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang akan diberdayakan sebagaimana instruksi BKN. 

Dari jumlah saat ini mencapai 2 ribu akan dikepras menjadi 1.428 THLT. Artinya ada 500 lebih THLT tak lagi diperpanjang kontraknya. 

‘’Kita sangat terbantu dengan adanya THLT yang mencapai 2 ribu itu. Namun apa boleh buat, harus dikurangi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya mengakui 1.428 THLT di Kabupaten Lebong,’’ ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA: Nasib Jalan Poros Tengah Tak Jelas

Dengan adanya pengurangan THLT hingga 500 lebih, seluruh OPD Pemkab Lebong diminta melakukan evaluasi kembali akan kebutuhan pegawai. ‘’Kami akan minta OPD menyeleksi THLT yang akan dipekerjakan tahun 2024,’’ ucap Mustarani.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, penghapusan tenaga honorer oleh pusat ditunda. 

Sebelumnya, pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer ataupun THLT di akhir November tahun ini. Terbaru, diundur hingga Desember 2024. 

''Jelas Lebong sangat terbantu dengan penundaan itu. Mengingat sampai saat ini dari 5 ribuan kebutuhan pegawai, belum 50 persen yang terisi oleh tenaga PNS,'' ujar Benny.

Untuk jumlah yang diusulkan harus disesuaikan dengan kebutuhan anjab. Evaluasi kinerja THLT dikembalikan kepada masing-masing OPD pengguna karena mereka yang dinilai lebih mengetahui bagaimana kinerja dan disiplin THLT yang dipekerjakan. Sementara BKPSDM hanya menindaklanjuti hasil evaluasi masing-masing OPD. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan