Terlibat Korupsi Rp353 Juta Jembatan Menggiring Jilid II, JPU Kejati hanya Tuntut 21 Bulan Penjara Eks PPK
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 23:14
PPK: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutannya kepada terdakwa Nafdi, ST, MT selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu. FIKI SUSADI/RB.--