Terlibat Korupsi Rp353 Juta Jembatan Menggiring Jilid II, JPU Kejati hanya Tuntut 21 Bulan Penjara Eks PPK
PPK: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutannya kepada terdakwa Nafdi, ST, MT selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu. FIKI SUSADI/RB.--
BACA JUGA:Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua
PH terdakwa menilai, Nafdi tidak pernah menerima aliran dana dari kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara ini.
“Sepeserpun tidak ada aliran dana ke dia,” ucap Saim. “KN juga sudah dikembalikan oleh para terdakwa sebelumnya,” sambungnya.
Saim berharap, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan baik vonis putusan yang akan diberikan kepada kliennya.
“Saya sangat yakin klien saya tidak bersalah,” tutupnya.
BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul
BACA JUGA:Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali
Sekedar mengulas, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi.
Diantara liam saksi, dua orang merupakan terpidana perkara ini di jilid I, yang sebelumnya sudah di jatuhi vonis oleh PN Tipikor Bengkulu.
Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I, Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin penyedia pekerjaan di lapangan.
Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan Proyek Jembatan Menggiring CS, Apip Suryansyah, Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM).
Para saksi mengakui bahwa Proyek Jembatan Menggiring CS tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di sub kontrakan ke Pihak lain.
Setelah di sub kontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini.
Sekedar mengulas, pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu
Yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.
Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini.