Baru 3 OPD di Pemkab Lebong Masukkan Berkas Lelang Kegiatan
DOMINAN : Dinas PUPRHub selaku OPD teknis kegiatan fisik terbesar di Kabupaten Lebong ini, baru melimpahkan 3 berkas kegiatan untuk dilelang. -- Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Keinginan Bupati Lebong, Kopli Ansori agar lelang kegiatan fisik tahun 2024 bisa berjalan lebih cepat, belum sepenuhnya diindahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Sejauh ini baru 3 OPD yang telah memasukkan berkas kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerjanya ke Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Lebong.
Hal itu diketahui berdasarkan data berkas pengajuan lelang kegiatan fisik yang masuk ke BLP Kabupaten Lebong terhitung Jumat, 23 Februari 2024.
Ketiga OPD yang sudah melimpahkan berkas kegiatannya untuk dilakukan proses tender atau lelang itu adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK).
BACA JUGA:Tahun 2024 Penduduk Lebong Bisa Bertambah 2 Ribu Jiwa
Disampaikan Kepala BLP Sekretariat Kabupaten Lebong, Eldi Satria, ST, dari ketika OPD itu terdapat 5 paket kegiatan yang diusulkan untuk kegiatan lelang.
Rinciannya 3 paket kegiatan di Dinas PUPRHub yang meliputi 2 paket kegiatan di Bidang Sember Daya Air dan 1 paket kegiatan di Bidang Cipta Karya.
Selanjutnya, terdapat 1 paket kegiatan di Dinkes serta 1 paket kegiatan lainnya adalah usulan dari DPK.
‘’Untuk saat ini berkas kegiatan yang disampaikan ketiga OPD itu masih kami pelajari untuk masuk ke tahapan lelang,’’ terang Eldi.
BACA JUGA:Jelang Pleno Kabupaten, Ini Persiapan yang Digelar Polres Seluma
Kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang tahun 2024 ini akan melaksanakan kegiatan fisik melalui sistem tender atau lelang, diharapnya segera melimpahkan berkas kegiatannya ke BLP.
Mengingat lelang kegiatan baru bisa diproses jika OPD pelaksanaannya sudah menyampaikan berkasnya ke BLP.
Khususnya, bagi OPD yang memiliki paket kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Apalagi biasanya untuk penandatanganan kontrak pada paket kegiatan fisik yang dibiayai oleh DAK, ada batasan waktu tertentu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.