Fasilitasi Kegiatan Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi, Jaga Kinerja Ekspor Matras Indonesia

Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Natan Kambuno.-foto: sawitindonesia.com/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri memfasilitasi kegiatan verifikasi penyelidikan antisubsidi yang dilakukan oleh Otoritas Amerika Serikat (AS) atau United States Department of Commerce (USDOC) pada 19—21 Februari 2024 di Jakarta. 

Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Natan Kambuno mengungkapkan, dengan bersikap kooperatif, peluang Indonesia mempertahankan dan meningkatkan kinerja ekspor matras ke AS semakin terbuka.

“Verifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelidikan trade remedies,” jelas Natan.

Ia menambahkan selama proses verifikasi, pihak Otoritas meminta penjelasan dan klarifikasi lebih mendalam atas data dan informasi yang telah disampaikan Pemerintah Indonesia dalam kuesioner.

“Hasil verifikasi dimaksud akan menjadi salah satu faktor penentu untuk hasil akhir penyelidikan antisubsidi ini,” ujar Natan.

BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini

Sebelumnya, USDOC mulai melakukan penyelidikan antisubsidi pada 17 Agustus 2023.

Sejak penyelidikan dimulai, Pemerintah Indonesia selalu bersikap kooperatif dengan menyampaikan tanggapan atas kuesioner awal serta kuesioner tambahan yang disampaikan pihak Otoritas. 

Dalam kuesioner tersebut, USDOC meminta penjelasan atas beberapa program kebijakan Pemerintah Indonesia yang dianggap memberikan subsidi terhadap industri matras Indonesia.

Hasil penyelidikan sementara (preliminary determination) tersebut telah diterbitkan pada 26 Desember 2023 lalu. 

Natan juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak otoritas menemukan jumlah subsidi yang diterima eksportir matras Indonesia tercatat kurang dari 1 persen ad valorem atau de minimis.

Dalam ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) penyelidikan antisubsidi harus dihentikan apabila pihak Otoritas menemukan jumlah subsidi kurang dari 1 persen ad valorem. 

“Hasil penyelidikan sejauh ini cukup positif bagi Indonesia. Kami berharap, hasil positif ini dapat terus berlanjut hingga penyelidikan akhir sehingga matras Indonesia dapat terus diekspor ke Amerika Serikat tanpa penerapan bea masuk tambahan,” ucap Natan. 

BACA JUGA: 2 Jabatan Kepala OPD Pemprov Akan Dilelang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan