Apabila Peserta Pemilu Tak Laporkan LPPDK, KPU Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Hasil Pemilu

Apabila peserta Pemilu tak laporkan LPPDK, KPU Provinsi Bengkulu ancam cabut hasil Pemilu--Abdi/RB

Rusman mengungkapkan, KPU Provinsi Bengkulu juga mengingatkan peserta pemilu untuk segera mengajukan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari konsekuensi yang dapat merugikan hasil pemilu mereka. 

Peringatan ini diharapkan mendorong peserta pemilu untuk menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam proses demokrasi.

“Kita telah sampaikan kepada mereka, jadi itu bentuk mengingatkan LPPDK tersebut,” jelas Rusman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengungkapkan, LPPDK merupakan instrument penting, sehingga apabila tidak dilaporkan makan tentu akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:Waspada, Tempo 2 Bulan 50 Warga Rejang Lebong Terserang DBD

BACA JUGA:Ramadhan Semakin Dekat, Harga Beras Terus Naik, Cabai dan Bawang Turun

Fahamsyah mengungkapkan, LPPDK dibutuhkan sebagai sarana pengawasan dari dana kampanye para peserta pemilu baik, DPD RI maupun Parpol di Provinsi Bengkulu.

“Itu sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah dana kampanye mereka, ini sedah mekanisme yang berlaku, jadi harus tepat waktu dan benar cara penyampaiannya,” terang Fahamsyah. 

Di bagian lain KPU Provinsi Bengkulu mencata terdapat 7 orang meninggal dunia dan 67 mengalami sakit dari perangkat adhoc KPU se Provinsi Bengkulu, yakni PPK, PPS, KPPS dan Linmas.

“Iya 7 yang meninggal, 67 yang sakit itu bervariasi, dari seluruh perangkat adhoc KPU Provinsi,” sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.

BACA JUGA: Kata Dewan Harus Jadi Perhatian, BPKP Masih di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Mau Mahir Menulis Konten di Web? Berikut Hal Yang Perlu Kamu Ketahui

Rusman menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan data yang ia dapati, pihak KPU Provinsi Bengkulu melalui KPU Kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu telah memberikan santunan terhadap seluruh perangkat adhoc yang meninggal dunia tersebut.

Adapun rincian santunan yang diberikan kepada perangkat adhoc yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta sebagai uang duka dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.

Santunan tersebut terkonfirmasi telah diberikan oleh keluarga duka perangkat adhoc tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan