Jelang Sidang kasus Korupsi Belanja Operasional di Setwan Seluma, Kejari Siapkan 10 JPU
LIMPAHKAN : JPU Kejari Seluma saat melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bengkulu.--
SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma pada Kamis pagi 29 Februari 2024 resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera diadili.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH.
Dijelaskannya untuk menghadapi kasus ini, Kejari Seluma telah menyiapkan setidaknya 10 JPU.
"Untuk kasus ini kita melibatkan banyak JPU, termasuk saya sendiri,"ujar Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Jaksa Tinjau Lahan Komplek Pemkab Seluma, Penyelidikan Kasus Tukar Guling Lahan
Ghufroni menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan yakni terkait proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Seluma tahun amggaran 2021 yang diduga banyak disalahgunakan.
Jika tidak ada perubahan, sidang perdana diprediksi akan digelar pada pekan depan.
"Dakwaannya seputar proses pengelolaan keuangan di Sekwan di tahun 2021. Untuk kepastian sidang perdana kemungkinan pekan depan,"singkat Ghufroni.
Sebelumnya pada Senin pagi 12 Februari 2024, JPU Kejari Seluma telah menerima pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti dari jaksa penyelidik Kejari Seluma.
BACA JUGA:2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta
Pelimpahan tersebut juga dihadiri oleh penasehat hukum (PH) dari ketiga tersangka.
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara (KN)nya, hingga Rabu 28 Februari, jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.
Perkiraannya, dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).
"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu,"ujar Ghufroni.