Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan

PENCEMARAN: Meski terindikasi dugaaan pencemaran udara truk bermuatan CPO dari PT KSM masih terus beraktivitas. Firmansyah/RB--

Namun kami belum bisa minyimpulkan bawasanya asap tersebut mencemari meskipun asap yang dihasilkan pabrik memang ada.

Harus dilakukan uji udara terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya, terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP mengatakan

Sudah lama, PKS ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.

“DLH ini memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup.

Tentunya kita menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini.

Karena  kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. 

Akan ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan. Pada Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha

dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 

Sedangkan Pasal 76, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota. Dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan. 

Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin lingkungan atau Pencabutan izin lingkungan.

“Kami rasa ini jelas, ada kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan berkaitan dengan lingkungan, maka dari itu melihat situasi tersebut, WALHI Bengkulu mendesak

Persoalan dugaan pencemaran udara oleh PT KSM. Pemkab dan Pemprov dapat segera mengevaluasi, dan melakukan audit lingkungan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan