Polemik Batas Tak Tuntas, Ini Rentetan Perebutan Wilayah Bengkulu Utara Vs Lebong Hingga ke MK
SIDANG MK : Pemkab Bengkulu Utara saat mengikuti sidang MK atas Gugatan Bupati dan Ketua DPRD Lebong terkait batas wilayah. Foto : Tri Shandy Ramadani/koranrb.id--
BACA JUGA:Nama Sekda Bengkulu Selatan Dicatut, Pelakunya Pakai Modus Ini
Kesepakatannya, keduanya kabupaten tersebut menuliskan titik batas versinya masing-masing serta yang menjadi dasar pertimbangan.
Dua versi tersebut lantas diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, kedua daerah juga sepakat untuk menerima apapun keputusan Mendagri saat ini.
9. Mendagri Menangkan Bengkulu Utara
Dalam Permendagri 20 tahun 2015 menerima dan menegaskan jika wilayah yang diklaim Pemkab Lebong tersebut adalah wilayah Bengkulu Utara.
Sejak saat itulah tidak ada lagi aktifitas di kantor Camat Padang Bano bentukan Lebong tersebut.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Targetkan 148 Desa Kabupaten Mukomuko Kerja Sama Pinjaman Perades
10. Perlawanan Tugu Batas Bengkulu Utara
Pemkab Bengkulu Utara 2019 lalu membangun gapura batas wilayah, namun pembangunan sampai tidak selesai lantaran adanya perlawanan.
Adanya oknum yang melakukan aksi demo hingga pembakaran gapura yang tengah dibangun kala itu serta semacam intimidasi pada pekerja.
Hingga akhirnya pekerjaan proyek tersebut tidak selesai.
Setelah sempat mendingin, selanjutnya tiba-tiba muncul gugatan dari dua pejabat utama Lebong ke Mahkamah Konstitusi.
Tak tanggung-tanggung, Kopli dan Carles sampai menggandeng pengacara kenamaan Prof. Yusril Ihza Mahendra. (*)