Polemik Batas Tak Tuntas, Ini Rentetan Perebutan Wilayah Bengkulu Utara Vs Lebong Hingga ke MK
SIDANG MK : Pemkab Bengkulu Utara saat mengikuti sidang MK atas Gugatan Bupati dan Ketua DPRD Lebong terkait batas wilayah. Foto : Tri Shandy Ramadani/koranrb.id--
Namun jaraknya sudah sangat jauh lebih dari 6 Km jika dibandingkan dengan batas wilayah Kecamatan Giri Mulya.
Pemkab Lebong menganggap batas wilayah tersebut adalah desa Giri Mulya dan seluruh Desa Giri Mulya dan daerah setelahnya yang mengarah ke Lebong adalah masuk dalam wilayah Lebong.
5. Pemasangan Patok Batas dan Kantor Camat Lebong
BACA JUGA:3 Tersangka Cicil Pengembalian KN Kasus Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma
Polemik makin memanas saat Pemkab Lebong memasang beberapa patok batas wilayah di wilayah Bengkulu Utara.
Pemkab Lebong juga mengesahkan Kecamatan Padang Bano dan membuat Kantor Camat Padang Bano di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara.
Pemkab Bengkulu Utara lantas melakukan pembersihan patok yang sudah dipasang tersebut.
6. Identitas Masyarakat
Bukan hanya memasang patok batas dan kantor camat, namun Pemkab Lebong juga menunjuk kepala desa – kepala desa di wilayah yang mereka sebut Padang Bano tersebut.
BACA JUGA:3 Calon DPD RI Tak Serahkan LPPDK, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Beri Pernyataan Ini
Bahkan tak sedikit masyarakat Desa Renah Jaya dan daerah Pinang Raya yang terdaftar dan memegang KTP Lebong.
7. TPS Dua Kabupaten
Bahkan 15 tahun, saat pemilu di desa-desa yang masuk wilayah perebutan tersebut sempat berdiri dua Tempat Pemungutan Suara baik dari Kabupaten Lebong maupun Bengkulu Utara.
8. Mediasi Oleh Gubernur
Gubernur Agusrin M Najamudin saat itu sempat melakukan mediasi antara Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong.