Tahapan Akhir 21 Pejabat Pelamar JPTP, Ini Yang Harus Dilakukan

CEK PANGAN: Forkopimda saat mengecek ketersediaan dan harga pangan di Pasar Purwodadi. Foto: Tri Shandy/RB --

“Pastinya mereka harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Dengan usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat Jasmani rohani, dan bebas narkoba,”sampainya.

BACA JUGA: Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati! Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Setalah itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.

Memiliki Pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A. Kemudian penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

“Kita juga minta mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir. Untuk informasi lebih lengkap dapat langsung ke BKPSDM Mukomuko, atau diakses di bkpsdm.mukomukokab.go.id,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan